Agu
31
Pelaksanaan Operasi Pasar Bulan Agustus 2020
Padang – 31 Agustus 2020,
Bea Cukai Telukbayur melaksanakan kegiatan rutin setiap bulan untuk memberantas rokok illegal dengan kegiatan operasi pasar. Target operasi pasar kali ini adalah Kota Payakumbuh. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus – 28 Agustus 2020. Tim penindakan melakukan penyisiran disepanjang toko-toko yang ada di Kota Payakumbuh.
Selama kegiatan operasi pasar, telah ditemukan sebanyak 86.456 Batang rokok yang diduga illegal dan segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Diperkirakan total potensi kerugian Negara pada operasi pasar pemberantasan rokok illegal ini senilai Rp. 47.517.085,-. Semoga dengan adanya aksi ini setiap bulannya dapat mengurangi tingkat peredaran rokok illegal di Sumatera Barat untuk Bea Cukai Makin Baik dan Indonesia Maju.
BEA CUKAI TELUKBAYUR
RANCAK MANIH
RANCAK TANPA KORUPSI